Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

KASUS SPAMMING

Selain didalam dunia maya spamming juga sering dilakukan dengan media SMS (Short Message System) yang berujung penipuan sehingga mengalami kerugiaan materiil, di Indonesia spamming sendiri dapat dikatakan telah menjadi "Trendsetter". Banyak sekali contoh kasus dari penipuan ini dan tidak sedikit pula yang menadi korban yang mengalami kerugian materiil. Contoh dari SMS spam adalah sebagai berikut: 

Pesan Model yang dikirim secara massal hanya untuk promosi semata, misalnya :
  • Pameran Online 2012 Disc 50%, Dapatkan produk dari Blackberry, Nokia, Samsung dll. U/Info Hub 0853-1091-8XXX. Klik www.planet-ponsel.yolasite.com
  • Ajukan pinjama 100 s/d 750 juta. tanpa jaminan bebas provisi & potongan. Berhadian BLACKBERRY. Syarat Ftcopy KTP & Kartu Kredit, Hub : Deko 081807862XXX. Abaikan jika tidak berminat.
Pesan yang bertujuan untuk penipuan dengan dalih sebagai kenalan maupun keluarga si korban, misalnya :
  • Ini Mama, Mama lagi dikantor Polisi nih, tolong isiin pulsa 10 ribu aja ke no 085712300XXX. Soalnya penting bgt. Mama tunggu ya.
  • Uangnya transfer ke Bank Mandiri a/n Ahmad Jacky S No rek: 9000004871XXX SMS aja kalo sudah transfer.
Pesan penipuan dengan dalih mendapatkan mendapatkan suatu hadiah, misalnya :
  • Selamat anda mendapatkan hadiah Rp. 75 juta dari Telkomsel Poin diundi di RCTI tadi malam Pukul 23.30 WIB. Hubungi Direktur Kantor Pusat Telkomsel : 081389527XXX Drs.H. Mulyadi. Info pemenang http://kejutan-poin.webs.com
Pesan yang bertujuan untuk penipuan dengan unsur ancaman, misalnya :
  • aku tahu apa yang anda perbuat, anda telah melanggar hukum, kalo tidak mau perbuatan anda terbongkar, kirimkan sejumlah 3 juta ke nomor rekening ini No rek 900 000 487 1XXX 
Kemudian ada spam di dunia maya, kasus spam di dunia maya berikut yang di alami oleh beberapa korban yang merupakan konsumen dan juga pengguna situs jual beli di dunia maya yaitu TOKOBAGUS.COM 
  • Kasus yang bersumber dari postingan F David Talalo, diforum fotografer.net, dimana korban memberikan informasi mengenai dirinya yang telah menjadi korban penipuan. "Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR disitus tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. Pengiklan menyertakan  alamat lengkap beserta nama toko - Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903. Bodohnya, saya terlanjur mentransfer uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. Baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall  dimedan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup. Barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax"
 
Selain kasus dari F David Talalo yang pernah mengalami penipuan di situs jual beli toko bagus, ada juga kasus lain dari situs jual beli yang sama. Sebagai berikut :
  •  Kasus yang bersumber dari Facebook toko bagus yang beralamat Facebook.com/tokobagus, dimana korban memberikan informasi mengenai dirinya yang telah menjadi korban penipuan. "Saya ditipu, saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA dengan nomor HP 085760868349 setelah uang ditransfer HP tidak aktif dan barang pun tidak ditrima, saya sangat kecewa setelah belanja OL di situs tokobagus.com"
Dari beberapa kasus diatas, kerugian materiil masih dibilang tidak terlalu besar, Tetapi bagi sebagian orang nominal tersebut di anggap besar karena kembali lagi bahwa ini merupakan penipuan dan siapa orangnya yang mau ditipu??? Tidak bisa dibayangkan bila kita mengalami tindak kejahatan penipuan akibat spamming melalui email hingga mengalami kerugian milyaran rupiah seperti kasus berikut ini:
Penipuan yang terjadi terhadap seorang rektor Universitas Swasta di Jakarta dengan kerugian sejumlah 1,8 miliar. Kasus tersebut bermula ketika pada tanggal 3 september 2007 rektor tersebut menerima sebuah email yang berisi penugasan seorang warga Nigeria yang bernama Prince Shanka Moye yang membawa barang senilai US$ 25 Juta Ke indonesia. Barang yang bernilai mahal tersebut milik seorang pengusaha jerman yang telah mengalami kecelakaan pesawat di Perancis, namun terdapat syarat untuk mendapatkan barang berharga tersebut dimana rektor tersebut diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 1,8 miliar untuk biaya administrasi. Untuk lebih meyakinkan sang korban, Prince Shanka Moye menggunakan sebuah tipu muslihat dimana pelaku mengetahui secara detail mengenai pekerjaan sang rektor, "Dia tahu betul pekerjaan saya. Dia tahu saya pernah kerja di PBB dan membantu proyek kemanusiaan. Makanya saya tertarik dan percaya." kata rektor yang minta agar nama dan universitasnya dirahasiakan  ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2007). Setelah masuk perangkap si pelaku, rektor tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening Moye. Rektor tersebut diperintahkan untuk mentransfer uang Rp 56,7 ke BCA Cabang Mandala pada 6 September 2007.

Kemudian pada hari yang sama, rektor tersebut bertemu dengan Moye dan dimintai uang Rp 350 juta. Pertemuan tersebut berlanjut, Rektor dan Moye bertemu kembali pada 7 September di Hotel Mulia, Senayan Jakarta. Korban mengatakan "Sudah menjual 2 rumah dan hasil kerja 40 tahun musnah. Saya terlalu mengebu-gebu mendapatkan barang itu. Saya ingin membangun kampus yang membutuhkan dana besar,". Setelah uang Rp 1,8 miliar selesai ditransfer, karena barang berharga yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan, rektor tersebut akhirnya melaporkan modus penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Rektor yang dibantu kepolisian mengatur siasat meringkus Moye dimana keduanya sepakat bertemu diparkiran Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta pada 11 September. Saat rektor tersebut akan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, si pelaku Moye kemudian disergap dan hasilnya Moye berhasil ditangkap, kini Prince Shanka Moye mendekam di Resmob Polda Metro Jaya.

Karena itu, melihat sejarah kasus spamming di Indonesia dari jumlah presentasi dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan dan melihat macam-macam kerugian atau dampak yang ditimbulkan maka wajar apabila jenis kejahatan ini seharusnya dikriminalisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar